Sistem Zonasi : Pemerataan Tak Sebanding dengan Persebaran Sekolah
Oleh: Fitika Dian Safitri
Sistem
zonasi PPDB merupakan kebijakan yang telah berjalan sejak tahun 2017, yang
dimaksudkan untuk pemerataan kualitas pendidikan yang diharapkan dapat menghilangkan
dikotomi Sekolah unggulan dan non-unggulan. Perbedaan zonasi tahun ini dengan
2017, system zonasi tahun ini diberlakukan ke seluruh sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sedangkan system zonasi PPDB 2017 masih
tahap adaptasi sehingga dalam penerapannya belum semua sekolah menerapkan
system ini.
Ketentuan sistem
zonasi menurut Permendikbud No. 14 Tahun 2018 adalah prioritas calon peserta
didik (SMP dan SMA) yang wajib diterima meliputi: Pertama, jarak tempat
tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi; Kedua, Surat Hasil Ujian Nasional
(bagi lulusan SMP); dan ketiga, prestasi akademik dan non-akademik.
Sementara untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan kedua setelah
faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi.
Semua sekolah
yang diselenggarakan pemerintah daerah kecuali SMK wajib menerima peserta didik
baru yang tinggal di zona terdekat dengan sekolah, minimal 90% dari total
jumlah peserta didik yang diterima. Sisanya 10% dari total jumlah peserta didik
dibagi menjadi dua kriteria, yaitu 5% untuk jalur prestasi di luar zona
terdekat dari sekolah, dan 5% lagi untuk peserta didik yang mengalami
perpindahan domisili atau terjadi bencana. Selain itu, pemerintah daerah
provinsi wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik
baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu
wilayah daerah provinsi. Jumlahnya paling sedikit 20% dari keseluruhan peserta
didik yang diterima.
Aturan sistem
zonasi berlaku untuk semua daerah di Indonesia kecuali daerah tertentu yang
secara geografis dan jumlah ketersediaan sekolah tidak memungkinkan untuk
sistem ini. Daerah yang masuk kategori ini adalah daerah 3T (tertinggal,
terdepan, dan terluar), sekolah khusus, sekolah milik swasta, dan sekolah
bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang
PPDB.
Penerapan
kebijakan sistem zonasi dalam PPDB 2018/2019 menimbulkan pro kontra. Beberapa
perdebatan antara lain: Pertama, prioritas jarak tempat tinggal calon
peserta didik dengan sekolah sebagai penentu utama PPDB. Pihak yang kontra
menilai bahwa prioritas jarak sebagai penentu utama PPDB masih sulit
diterapkan, mengingat jumlah lulusan sekolah dengan ketersediaan sekolah untuk
semua daerah belum seimbang. Akibatnya, beberapa sekolah menjadi kekurangan
calon peserta didik, sementara ada sekolah yang jumlah pendaftarnya melebih
kuota karena berada di zona padat penduduk.
Salah satu permasalahan
pembagian
sekolah di setiap zona yang tidak merata. Di zona 1 yang melingkupi kecamatan
Ciledug, Larangan, Karang Tengah, dan Pinang hanya terdapat enam sekolah.
Sementara di zona dua yang melingkupi lima kecamatan terdapat 15 SMP. Hal itu,
menurut salah satu staf Tata Usaha SMP 23 sekaligus Ketua RW 05 Kelurahan
Panunggangan Utara, Ace, membuat persebaran peserta didik tidak merata.
Menurut penulis, sistem zonasi berangkat dari
keberpihakan pemerintah terhadap seluruh elemen masyarakat. Sistem zonasi
merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang
berkualitas. Sistem ini diharapkan menghilangkan “kasta” dalam sistem
pendidikan di Indonesia, di mana setiap elemen masyarakat mempunyai kesempatan
yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Penulis setuju
penerapan sistem zonasi dalam PPDB, asal disertai upaya pemerintah untuk
memenuhi standar nasional pendidikan di setiap sekolah. Selain itu, mengingat
kondisi geografis setiap daerah yang berbeda, maka penerapan sistem zonasi
perlu disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan tetap berpegang pada
prinsip mendekatkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.
Sistem zonasi sebenarnya merupakan salah
satu upaya pemerintah untuk memastikan proses pemerataan kualitas pendidikan
berjalan dengan baik. Dengan sistem ini diharapkan praktik jual beli bangku sekolah
dapat dihilangkan. Selain itu, sistem zonasi akan memudahkan pemerintah
melakukan pemetaan anggaran pendidikan, populasi siswa, dan tenaga pendidik.
Terkait pro-kontra yang ada, solusi perbaikan yang disarankan untuk dapat
dilakukan oleh pemerintah maupun sekolah ke depan adalah;
Pertama,
Humas Sekolah melakukan
mediasi dengan dinas terkait persiapan peta sekolah misalnya dengan cara
mengatur setiap sekolah dapat menampung siswa dari lulusan sekolah mana saja
dan daerah apa saja. Kemudian tidak kalah penting Humas harus mempersiapkan
rencana anggran dengan Bendahara Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk
mensosialisakan hal tersebut pada orantua siswa agar tidak terjadi kesalah
pahaman yang berkepanjangan. Yang terakhir perlu adanya koordinasi intensif secara
horizontal (sekolah dengan peserta didik, orangtua, dan sekolah lain) dan
secara vertical (sekolah dengan dinas pendidikan).
Kedua,
Lembaga Pendidikan khususnya sekolah
perlu adanya memanajemen daya tamping siswa yang sesuai dengan kemampuan
sekolah dan selain itu juga perlu adanya pengembangan manajemen pelajaran dalam
upaya meningkatkan prestasi siswa mengingat system zonasi ini akan sangat
berdampak sekali pada kualiatas prestasi siswa dalam PPDB yang cenderung lebih
heterogen.
Demikian yang dapat penulis usulkan
terkait penanganan pemerataan sekolah dengan persebarannya yang dapat dilakukan
melalui manajemen sekolah.
Comments