Sistem Zonasi : Pemerataan Tak Sebanding dengan Persebaran Sekolah


Oleh: Fitika Dian Safitri


Sistem zonasi PPDB merupakan kebijakan yang telah berjalan sejak tahun 2017, yang dimaksudkan untuk          pemerataan      kualitas pendidikan yang diharapkan dapat menghilangkan dikotomi Sekolah unggulan dan non-unggulan. Perbedaan zonasi tahun ini dengan 2017, system zonasi tahun ini diberlakukan ke seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sedangkan system zonasi PPDB 2017 masih tahap adaptasi sehingga dalam penerapannya belum semua sekolah menerapkan system ini.
Ketentuan sistem zonasi menurut Permendikbud No. 14 Tahun 2018 adalah prioritas calon peserta didik (SMP dan SMA) yang wajib diterima meliputi: Pertama, jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai ketentuan zonasi; Kedua, Surat Hasil Ujian Nasional (bagi lulusan SMP); dan ketiga, prestasi akademik dan non-akademik. Sementara untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan kedua setelah faktor minimum usia masuk sekolah sudah terpenuhi.
Semua sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah kecuali SMK wajib menerima peserta didik baru yang tinggal di zona terdekat dengan sekolah, minimal 90% dari total jumlah peserta didik yang diterima. Sisanya 10% dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu 5% untuk jalur prestasi di luar zona terdekat dari sekolah, dan 5% lagi untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili atau terjadi bencana. Selain itu, pemerintah daerah provinsi wajib menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi. Jumlahnya paling sedikit 20% dari keseluruhan peserta didik yang diterima.
Aturan sistem zonasi berlaku untuk semua daerah di Indonesia kecuali daerah tertentu yang secara geografis dan jumlah ketersediaan sekolah tidak memungkinkan untuk sistem ini. Daerah yang masuk kategori ini adalah daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sekolah khusus, sekolah milik swasta, dan sekolah bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
Penerapan kebijakan sistem zonasi dalam PPDB 2018/2019 menimbulkan pro kontra. Beberapa perdebatan antara lain: Pertama, prioritas jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagai penentu utama PPDB. Pihak yang kontra menilai bahwa prioritas jarak sebagai penentu utama PPDB masih sulit diterapkan, mengingat jumlah lulusan sekolah dengan ketersediaan sekolah untuk semua daerah belum seimbang. Akibatnya, beberapa sekolah menjadi kekurangan calon peserta didik, sementara ada sekolah yang jumlah pendaftarnya melebih kuota karena berada di zona padat penduduk.
Salah satu permasalahan pembagian sekolah di setiap zona yang tidak merata. Di zona 1 yang melingkupi kecamatan Ciledug, Larangan, Karang Tengah, dan Pinang hanya terdapat enam sekolah. Sementara di zona dua yang melingkupi lima kecamatan terdapat 15 SMP. Hal itu, menurut salah satu staf Tata Usaha SMP 23 sekaligus Ketua RW 05 Kelurahan Panunggangan Utara, Ace, membuat persebaran peserta didik tidak merata.
Menurut penulis, sistem zonasi berangkat dari keberpihakan pemerintah terhadap seluruh elemen masyarakat. Sistem zonasi merupakan salah satu strategi percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Sistem ini diharapkan menghilangkan “kasta” dalam sistem pendidikan di Indonesia, di mana setiap elemen masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Penulis setuju penerapan sistem zonasi dalam PPDB, asal disertai upaya pemerintah untuk memenuhi standar nasional pendidikan di setiap sekolah. Selain itu, mengingat kondisi geografis setiap daerah yang berbeda, maka penerapan sistem zonasi perlu disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan tetap berpegang pada prinsip mendekatkan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.  
Sistem zonasi sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan proses pemerataan kualitas pendidikan berjalan dengan baik. Dengan sistem ini diharapkan praktik jual beli bangku sekolah dapat dihilangkan. Selain itu, sistem zonasi akan memudahkan pemerintah melakukan pemetaan anggaran pendidikan, populasi siswa, dan tenaga pendidik. Terkait pro-kontra yang ada, solusi perbaikan yang disarankan untuk dapat dilakukan oleh pemerintah maupun sekolah ke depan adalah;
Pertama, Humas Sekolah melakukan mediasi dengan dinas terkait persiapan peta sekolah misalnya dengan cara mengatur setiap sekolah dapat menampung siswa dari lulusan sekolah mana saja dan daerah apa saja. Kemudian tidak kalah penting Humas harus mempersiapkan rencana anggran dengan Bendahara Sekolah dan Dinas Pendidikan untuk mensosialisakan hal tersebut pada orantua siswa agar tidak terjadi kesalah pahaman yang berkepanjangan. Yang terakhir perlu adanya koordinasi intensif secara horizontal (sekolah dengan peserta didik, orangtua, dan sekolah lain) dan secara vertical (sekolah dengan dinas pendidikan).
Kedua, Lembaga Pendidikan khususnya sekolah perlu adanya memanajemen daya tamping siswa yang sesuai dengan kemampuan sekolah dan selain itu juga perlu adanya pengembangan manajemen pelajaran dalam upaya meningkatkan prestasi siswa mengingat system zonasi ini akan sangat berdampak sekali pada kualiatas prestasi siswa dalam PPDB yang cenderung lebih heterogen.
Demikian yang dapat penulis usulkan terkait penanganan pemerataan sekolah dengan persebarannya yang dapat dilakukan melalui manajemen sekolah.

Comments

Popular posts from this blog

Sepotong Kisah Tentang Kita

Pengembangan Bakat dan Kreatifitas Remaja

Mengenal POST-TRUTH